Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Penginjak Al Qur'an Akhirnya Ditangkap

Dharmawan Hadi
Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami-istri kasus penistaan agama di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Foto: MPI

SUKABUMI, iNews.id — Polisi akhirnya berhasil menangkap sepasang suami-istri (pasutri) kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula dari viralnya video seorang pria yang menginjak Al Qur'an dan menantang umat Islam. 

Kejadian tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri antara pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan sang istri berinisial SL (24). Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia. 

Kedua tersangka merupakan umat Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran, kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam. 

"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," jelas Zainal. 

Lebih lanjut Zainal mengatakan, aksi injak Alquran tersebut dilakukan CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya. 

"Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ungkapnya. 

Zainal menambahkan, penyampaian dari SL bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja ia bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman. Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network