JAKARTA, iNews.id — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlanjut lagi hingga tanggal 4 Juli 2022. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan seluruh kabupaten/kota ada daerah Jawa Bali berada pada level 1. Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali masih ada satu daerah yang berada ada level 2 yakni Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun, semua daerah telah berada pada level 1.
"Untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," katanya.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal lagi.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait