get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Kombes Dedy Darmawansyah Nawirputra, Kabid Propam Polda NTB, Polisi yang Bersahaja

Modus Haji Furoda, Korban Penipuan Agar Lapor Polisi 

Senin, 04 Juli 2022 | 14:57 WIB
header img
Ibadah Haji. Foto: SINDOnews.com

Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Para jamaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. 

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022). Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. 

Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda. "Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut. 

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut