Menyikapi dan menindaklanjuti kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jabar dengan akan mendatangi PT Alfatih. Bahkan, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib sempat menghubungi pemilik PT Alfatih Indonesia via telepon namun belum membuahkan hasil.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal.
"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih Indonesia di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar.
Kemenag Jabar, ujar Ahmad Hamdima Romdony, juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut. Haji furoda itu undangan dari Pemerintah Kerajaaan Arab Saudi atau mujamalah dan di luar kuota Indonesia.
Editor : Eka L. Prasetya