Alasan lainnya juga terkait locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Maka itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan Propam.
"Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang-benderang. Masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh sesama anggota polisi di kamar kediaman yang diduga milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.
Korban diketahui adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo dan saat ini jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Pihak keluarga sendiri belum mengetahui permasalahan apa yang dialami Nopryansah, termasuk siapa pelaku penembakan tersebut. Korban sudah menjadi ajudan Kadiv Propam Polri selama dua tahun. Korban dimakamkan hari ini, Senin (11/7/2022), di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Editor : Eka L. Prasetya