Adab Menagih Utang dalam Islam Dalam menagih utang, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim. Dilansir dari Kemenag, berikut ini adalah adab menagih utang yang baik sesuai dengan syariat:
Pertama, menagih utang semestinya ketika sudah jatuh tempo sesuai dengan yang disepakati dengan pengutang. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan Imam Ahmad bin Hanbal berkata; Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.
Kedua, menagih utang dengan cara yang baik. Menagih utang dengan cara yang baik telah dijelaskan dalam hadits berikut ini: “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah)
Ketiga, jika yang pihak yang berutang belum mampu membayar, maka dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya. “Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR. Muslim)
Keempat, tidak boleh mengambil keuntungan dari utang, ,misalnya seperti bunga pinjaman. Hal ini seperti yang telah dijelaskan di dalam Al Quran tentang anjuran meninggalkan riba. “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan riba, jika kalian orang beriman.” QS. Al-Baqarah ayat 278. Itulah hukum menagih utang dalam Islam. Selain diperlukan adab dalam menagih utang, diperlukan kelapangan hati atau keikhlasan ketika utang tersebut memang tidak bisa dikembalikan. Wallahualam bisawab.
Editor : Eka L. Prasetya