get app
inews
Aa Read Next : Tokoh Jawa Barat Takziah ke Rumah Duka Almarhum Solihin GP

Gubernur Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Bansos Presiden Dikubur di Sukmajaya Depok

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:52 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kanan) meminta polisi usut tuntas kasus ribuan paket sembako bantuan presiden yang dikubur di Depok. (Foto: iNews/Ervan David).

Setelah tiga hari proses penggalian, pada Jumat (31/7/2022) ditemukan sejumlah paket sembako yang terpendam di tanah. "Kami menemukan (paket sembako bantuan presiden) pada kedalaman tiga meter. Ditemukan karung beras 20 kilogram, terigu, dan telur yang sudah membusuk dipendam pihak ekspedisi," kata Rudi, Minggu (31/7/2022). 

Rudi Samin menuturkan, penggalian berawal dari informasi rekannya yang pernah bekerja di perusahaan ekspedisi yang mengaku pernah mendapat perintah untuk membawa paket sembako dengan ukuran mobil besar atau kontainer. Sembako yang dibawa satu kontainer telah dipendam di tanah miliknya."Karena penasaran, saya gali menggunakan alat berat dan akhirnya ketemu," ujar Rudi. 

Sementara itu, VP of Marketing JNE Eri Palgunadi, mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE sebagai jasa ekspedisi dalam penguburan paket sembako bantuan presiden tersebut. JNE melakukan tindakan sesuai standar operasional penanganan barang rusak. 

"Jadi, tidak benar JNE melakukan pemendaman dengan melakukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur," kata VP of Marketing dalam keterangan resmi, Minggu (31/7/2022). Eri menyatakan, JNE mengambil tindakan (menguburkan paket sembako) berlandaskan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Karena itu, JNE tak melanggar hukum. "JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," kata Eri Palgunadi. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut