get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Komisi III DPR Kritik Kompolnas di Kasus Brigadir J, Mahfud: Kalau Mau Bubarkan Saja 

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:45 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rapat Komisi III DPR (Foto: Tangkapan layar video).

 

JAKARTA, iNews.id —Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mempertanyakan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu diungkapkan dalam rapat Komisi III yang juga dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (22/8/2022). 

Menurut Desmond, dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompolnas terlihat berperan seperti public relations atau PR. “Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu nggak?” kata Desmond. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas mengatakan fungsi adalah sebagai pengawas eksternal Polri. 

“Kompolnas itu pengawas eksternal polri, jadi dia mitra, saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan, kalau bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra,” ucap Mahfud. 

Desmond pun menjawab, jika Kompolnas hanya berkedudukan sebagai mitra maka tidak ada bedanya dengan DPR. “Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas,” katanya. 

Menanggapi pendapat Desmond, Mahfud mempersilakan Kompolnas dibubarkan kalau dirasa tidak bermanfaat. “Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja,” katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut