JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS). Veronika dan Agus dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat DJP. KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Editor : Eka L. Prasetya