SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Hasil penyidikan kasus pembunuhan terhadap korban Warta (51), perangkat Desa Karangjaya, mengungkap fakta, pelaku DL, MS, A, dan J, menggelar pesta miras sebelum peristiwa berdarah terjadi.
Akibat pengaruh miras, mereka gelap mata saat ditegur korban karena menutup jalan. Peristiwa itu terjadi saat acara dangdutan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal dari para pelaku DL, MS, A dan J menggelar pesta miras. Lalu dalam keadaan mabuk, para pelaku DL, MS dan J melihat temannya A, cekcok dengan korban Warta.
Sebab, saat itu para pelaku duduk di tengah jalan sehingga menghalangi sepeda motor yang hendak melintas. Karena tidak diterima temannya ditegur oleh korban, datang DL yang membawa senjata tajam jenis pisau belati.
Editor : Eka L. Prasetya