Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Lansia Ditemukan Tewas Terikat di Persawahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung, Pelaku Gelar Pesta Miras 

Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
  • author Dharmawan Hadi
Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung, Pelaku Gelar Pesta Miras 
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh perangkat desa. Foto: MPI/ Dharmawan Hadi.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi. 

Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut