get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung, Pelaku Gelar Pesta Miras 

Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
header img
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh perangkat desa. Foto: MPI/ Dharmawan Hadi.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi. 

Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut