"Senjata tajam itu ditusukkan ke leher korban. Sedangkan pelaku MS dan J memukul korban dengan tangan kosong sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Darmawansyah menyatakan, para pelaku kabur setelah membunuh korban. Terkait peristiwa itu, petugas Polsek Nyalindung dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka DL ditangkap dua hari setelah kejadian di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. "Untuk pelaku J saat masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Editor : Eka L. Prasetya