"Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu)," katanya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan berkomitmen untuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.
"Kami akan tetap mengikuti instruksi Bapak Kapolri, termasuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Indonesia Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta