get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Umrah Mandiri yang Aman dan Nyaman Sesuai Aturan Pemerintah

Jangan Mau Ditipu Travel Bodong Janjikan Umrah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Kasih Tipsnya  

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:38 WIB
header img
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengingatkan kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel. (Foto Nanda)

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengingatkan kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu. Terlebih mereka diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming paket umrah murah

Hal ini sebagai respons atas peristiwa oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan Jemaah. PT NSWM diduga melakukan penipuan terjadap sedikitnya 500 orang Jemaah dengan kerugian mencapai Rp.90 miliar. 

Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.

"Masyarakat bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justeru masalah dan musibah,"kata Mustolih dalam keterangan nya, Rabu (29/3/2023). 

Selain itu, Komnas Haji turut mendorong bagi Jemaah umrah agar harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel.  Bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidannya buat laporan ke pihak kepolisian setempat. 

"Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI.  Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,"ujarnya. 

Diketahui, saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut