get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Bunuh Warga Sukabumi, Dukun Pengganda Uang Dicokok di Banjarnegara 

Senin, 03 April 2023 | 12:55 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara bersama dengan Kasatreskrim saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Wanayasa Banjarnegara, Senin (3/4/2023). Foto. Syarif

“Pada saat itu korban chat kepada anaknya yang isinya 'ini di rumahnya Pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek. Misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” kata Kapolres, membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.

Pengungkapan TH sebagai pelaku pembunuhan sendiri, berdasarkan pengakuannya saat ditangkap dalam kasus penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar tanggal 31 Maret 2023, beberapa jam sebelum penemuan mayat korban. Tersangka mengaku pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.

"Mengetahui keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” beber dia.

 Lebih jauh dijelaskannya, sekitar satu tahun yang lalu, aksi tersangka Tohari dibantu temannya, BS warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan yang sekaligus sebagai tangan kanan dari tersangka. BS membuat unggahan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.

 

" korban tertarik. Oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp70 juta, korban merasa kecewa serta mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Kemudian, korban diberikan minuman yang dicampur racun. Korban ditemukan meninggal terkubur,” kata dia.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” lanjut Kapolres.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut