get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Kasus Pelajar MTs Penghina Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Berakhir Diversi, Pelaku Diawasi Bapas

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:45 WIB
header img
Sebuah video screen recorder status WhatsApp (WA) yang memperlihatkan penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasullullah beredar luas. Foto Ilustrasi Doc iNews.id

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seorang pelajar MTs (F) di Sukabumi yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan akhirnya menerima diversi sebagai hukuman. F sang Pelajar MTs di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, telah menerima diversi setelah para pihak yang terlibat menyetujui penyelesaian perkara secara diversi, Kamis (11/5/2023). 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, bahwa diversi telah dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Tindak pidana yang dimaksud, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Yanto.

Perbuatan tersebut, lanjut Yanto, dengan dan atau sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP," ujar Yanto.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, terduga pelaku berinisial PI (14) alias F yang merupakan pelajar MTs telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis. Lalu orang tua terduga pelaku berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di mesjid terdekat. 

"Selain itu orang tua anak berjanji dan menjamin bahwa anak tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut, lalu kami sepakat untuk memaafkan perbuatannya dan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," ujar Yanto.

Namun demikian, lanjut Yanto, kepada anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.

"Sebagai pengawasan, kita laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh,  karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orangtuanya," tandas Yanto.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut