Garang saat Memalak Sopir Truk Begini Tampang Pemuda Berseragam Ormas usai Ditangkap Polisi
Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:49 WIB
Kepada petugas RB mengakui segala perbuatannya. Saat diperiksa ternyata RB adalah residivis yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
“RB dipenjara lantaran mencuri sebuah hand phone dan menjalani hukuman selama setahun lebih,” timpalnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RB dijerat KUHP Pasal 368 Ayat 1 tentang pengancaman dan mengambil hak orang lain dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
“Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu anggota ormas, seragam ormas dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said