SUKABUMI, INewsSukabumi.id - Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) untuk nahkoda kapal di laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat perlu diperhatikan karena risiko nelayan di perairan sangat tinggi.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Abdurrahman Robani, menyatakan bahwa kompetensi nelayan harus disertifikasi sebagai syarat bekerja di laut. Pengetahuan nelayan tentang pelayaran, navigasi kapal perikanan, dan operasional penangkapan ikan masih minim, sehingga perlu peningkatan untuk menjaga keselamatan mereka.
"Sertifikasi ini syarat yang harus dimiliki oleh seseorang, ketika dia menjadi nakhoda diatas kapal 0 - 5 GT. Ketika dia membawa kapal 0-5 GT Buktinya dia mempunyai layak sebagai nahkoda itu apa? kan harus ada lisensinya," kata Abdurrahman Robani di Kantor PPNP, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, sertifikasi ini merupakan tingkat kecakapan dasar bagi nahkoda kapal. Namun, bagi nahkoda kapal dengan kapasitas di atas 5 hingga 30 GT, diperlukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) yang berbeda dengan sertifikasi tersebut.
"Tetapi untuk kapal 5 sampai 30 GT seluruh ABK itu wajib, nanti nahkodanya sekarang masih menggunakan SKK 30 - 60 nanti ke depannya ada namanya sertifikasi kecakapan nelayan bidang nautika dan bidang teknika untuk ABK dan KKM kapal 5 sampai 30 GT," terangnya.
Dia menyatakan, bahwa sertifikasi ini sekarang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan. Oleh karena itu, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu menyediakan fasilitas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) bagi para nahkoda kapal.
"Sertifikasi nelayan ini sekarang kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kementerian Kelautan yang kita terapkan di sini. Jadi itu mengikuti aturan yang baru terkait sertifikasi untuk nelayan yang sudah diatur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said