SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis Sukabumi dijual mucikari dengan harga Rp250 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang yang dipasarkan melalui aplikasi MiChat. Selain itu ada juga yang dijadikan terapis pada panti pijat plus plus dan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO yang digelar di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/6/2023).
"Dalam perkara yang pertama, terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kedua pelaku BS alias AA (31) dan FF (21) menjadikan ke 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja sex komersial," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Ari mengatakan, keempat korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp600 ribu, untuk satu kali kencan. Aksi dugaan TPPO tersebut dapat terbongkar oleh polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Lalu perkara kedua, terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku IDS (26) menawari korban ADV (13) dan AN (18) kerja di cafe yang berlokasi di Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu, namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata korban dibohongi," ujar Ari.
Korban bukan bekerja di cafe, lanjut Ari, melainkan kerja di panti pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat sebesar Rp500 ribu dan upah dari hasil pijat tersebut, korban tidak menerimanya sampai dengan sekarang.
"Untuk perkara ketiga, terjadi pada Juni 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka AB meminta tersangka RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan pemandu lagu (PL) untuk dipekerjakan di Batam," ujar Ari.
Ari menambahkan, kemudian tersangka RF menghubungi tersangka RI dan kemudian dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron yang merekrut 2 orang korban yaitu korban VB (19) dan AN (17) kemudian dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
Para korban dijanjikan gaji Rp1 juta per 4 jam, kemudian tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF dan kemudian membawa korban VB dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.
"Namun sebelum diberangkatkan pelaku dan korban diamankan oleh Polres Sukabumi Kota. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Ari.
Saat ini ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, lanjut Ari sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
"Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta