Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.
Saat kejadian, sepeda motor korban diberhentikan paksa oleh para pelaku. Di lokasi tersebut sempat terjadi kontak fisik, namun korban berhasil melarikan diri ke Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung untuk mencari bantuan warga.
“Meski berhasil kabur, namun pelaku sempat melakukan pengejaran. Korban sempat mengamankan diri di dalam area rumah sakit. Namun sepeda motor korban menjadi target perusakan oleh para pelaku,” kata AKBP Nelson Damanik selaku Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung/ Kompol Ali Muhaidori mengatakan para pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka. Salah seorang pelaku berinisial RFA merupakan residivis karena pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta