SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang finalis Putri Nelayan di Kabupaten Sukabumi masuk penyidikan. Dalam pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian, terlapor kembali mangkir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum terlapor, Tusyana Priyatin, menjelaskan bahwa ini pemanggilan kedua untuk kliennya. Namun, kliennya saat ini sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis sehingga kuasa hukum mengantarkan surat keterangan sakit ke kepolisian.
"Kebetulan klien kami sekarang masih diinfus. Rekan-rekan bisa cek langsung di rumahnya apakah dia benar-benar sakit. Di sini juga sudah saya terangkan suratnya, rekam medis juga ada. Silakan konfirmasi ke pihak kepolisian, mungkin kepolisian yang tahu lebih detail," kata Tusyana, Kamis malam (25/7 /2024).
Selain sakit, Tusyana membantah mengenai tuduhan pemerkosaan yang ditunjukkan untuk kliennya tersebut.
"Tuduhan terhadap klien kami adalah pemerkosaan, tapi klien kami menyanggah tuduhan itu. Biarlah nanti penyidik yang menyimpulkan," ujarnya.
Tusyana mengingatkan masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk bersikap bijak dalam menanggapi kasus ini. Dalam proses hukum ini, Tusyana menegaskan bahwa kliennya belum tentu bersalah.
"Masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam berkomentar. Jangan sampai timbul akibat hukum yang tidak diinginkan," imbaunya.
Tusyana juga menanggapi berbagai komentar di media sosial yang menyebut kliennya sebagai pemerkosa.
"Kami menyanggah tuduhan tersebut. Klien kami tidak melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan. Kami berharap masyarakat bisa bijak dalam memberikan penilaian," tutupnya.
Sebelumnya, seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta