SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seorang anak harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan keji ayahnya sendiri. TS alias A (45), seorang penjaga sekolah, telah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya selama 3 bulan. Motif di balik tindakan bejatnya adalah ketidakpuasan terhadap kebutuhan biologisnya.
Korban gadis kecil berusia 8 tahun, SRN, yang tak sanggup lagi menanggung perbuatan keji ayahnya, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Bersama ibunya, SRN kemudian membuat laporan polisi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (2/1/2025).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa tersangka pegawai honorer ini awalnya merayu korban dengan iming-iming uang sebelum melakukan perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada istrinya.
"Istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban, karena korban tersebut merupakan anak kembar. Yang satu disayang sama pelaku yang satu disayang sama ibunya," beber Bagus.
Tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini telah dilakukan lebih dari lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun," ujar Rita saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Ruang Rekonfu, Senin (13/1/2025).
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, lanjut Rita, adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar