get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Longsor Sirnasari Sukabumi 2024 Ditemukan Sudah Jadi Kerangka

Pascaviral Video Denda Rp1 Juta Gara-gara Satukan Twin Bed saat Menginap, Ini Kata Hotel Anugrah  

Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:25 WIB
header img
Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi dan meminta hapus video yang diunggah @rinaputri1980 terkait berita viral denda Rp1 juta karena menyatukan twin bed. Foto iNews/Dharmawan Hadi

"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Rida. 

Sebelumnya, Viral di media sosial (medsos) pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena merubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed). 

Video berdurasi 0,29 menit tersebut, awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton oleh 317,7 ribu orang mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan dan 1.730 diteruskan. 

Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medos seperti Facebook dan platform lainnya. 


Kejadian tersebut bermula saat Putri Rina Febriani pengunggah video dan pemilik akun @putririna1980 memesan 3 kamar untuk mantan mahasiswanya karena ada kegiatan wisuda. Namun, mantan mahasiswa tersebut ditahan pihak hotel karena persoalan twin bad yang disatukan. 

"Ya, kejadiannya 30 November 2024 lalu. Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini," ujar Putri Rina Febriani melalui sambungan telepon, Jumat (7/2/2025). 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut