Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Jaksa Transparan soal Kerugian Negara
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:58 WIB

Menariknya, dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan pribadi yang didapat oleh Tom Lembong.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Suriya Mohamad Said