get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Jual Beli Emas Antam Hampir Rp1 Triliun, Crazy Rich Surabaya Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Jaksa Transparan soal Kerugian Negara

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:58 WIB
header img
Mantan Mendag Tom Lembong menyatakan kekecewaannya atas dakwaan yang menuduhnya merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto iNews/Riyan RR

Menariknya, dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan pribadi yang didapat oleh Tom Lembong.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut