KPAI Bongkar Horor Child Grooming: Modus Guru di Sukabumi Dekati Siswi SD Bukan Sekadar Iseng
Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:02 WIB
Terakhir, KPAI mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menjadikan kasus kekerasan seksual anak sebagai ranah privat yang bisa dikompromikan. Jasra meminta agar kasus seperti ini tidak dijadikan celah pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
Ketegasan hukum adalah harga mati untuk memutus rantai grooming yang mengancam generasi bangsa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta