Darurat Child Grooming, KPAI Minta RUU Pengasuhan Jadi Prioritas
Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:35 WIB
KPAI menyoroti bahwa tanpa regulasi yang ketat, para pelaku grooming bisa dengan mudah berpindah tempat kerja dan menyembunyikan rekam jejak mereka. RUU Pengasuhan Anak diharapkan mampu menutup celah tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua agar tidak mudah terperdaya oleh modus bantuan ekonomi yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban.
"Kasus grooming sekarang penuh kamuflase dan manipulatif. Negara harus hadir melalui regulasi nyata untuk mengakhiri kekosongan hukum di ruang privat maupun publik," tambah Jasra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta