Kasus Anak Tertembak Ayah Tiri di Sukabumi, Polisi Jemput Terduga Pelaku Usai Dilaporkan
Lebih lanjut Sujana mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tindak pidana kelalaian atau culpa yang mengakibatkan orang lain m3ningg4l dunia dan terancam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli saat dikonfirmasi wartawan, keluarga korbannya tidak membuat laporan, karena pihak keluarga sedang fokus kepada perawatan korban yang pada saat itu kondisinya masih kritis dan masih dirawat di rumah sakit.
“Kami sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk ayah sambung korban. Selanjutnya diserahkan kembali ke keluarga. Dasar formilnya harus ada laporan polisi. Jadi sejauh ini sebatas pengambilan keterangan saja,” kata Ade.
Editor : Dharmawan Hadi