Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, 1 Pleton Brimob Siaga Amankan Proses Penyidikan
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026).
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil operasi tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan. Selain dirinya, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut terseret dalam perkara tersebut.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, penggeledahan di rumah Silmy Karim dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus secara menyeluruh.
Editor : Suriya Mohamad Said