SUKABUMI, iNews.id — Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (9/6/2022). Mereka mempertanyakan dua kasus yang dinilai lambat ditangani oleh kejaksaan.
Kasus tersebut, antara lain dugaan penghilangan aset Pasar Pelita Kota Sukabumi dan korupsi bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melibatkan salah satu pimpinan di DPRD Kota Sukabumi.
Koordinator Aksi, Danial Fadhilah menyebutkan kedatangannya itu untuk menanyakan kejelasan status kedua kasus tersebut. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, mahasiswa meminta siapa yang harus bertanggung-jawab dan jika tidak ada, mempertanyakan kenapa.
"Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) harus menjelaskan (status kedua kasus tersebut) bukan hanya ke mahasiswa tapi ke masyarakat luas karena kasus ini menyangkut masyarakat banyak," ujar Danial kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Danial mengatakan, kedua kasus tersebut sudah lama dalam penanganan di Kejari Kota Sukabumi, bahkan untuk kasus penghilangan aset Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah mengendap bertahun-tahun lamanya.
"Bagi kita jika dibilang Kejari serius menangani kasus tersebut akan tetapi lamban, dibilang tidak serius juga katanya sedang dalam penyelidikan. Tetapi jika pada akhirnya tidak ada penjelasan dari pihak Kejari jadi wajar jika kita bilang Kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Kota Sukabumi," ujar Danial.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, terkait tuntutan para mahasiswa tersebut Kejari Kota Sukabumi memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami tetap eksis dalam rangka tugas kami dalam penegakkan hukum. Apa yang tadi disampaikan (oleh mahasiswa) kepada kami (Kejari), Kami masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) puldata (pengumpulan data) dan kami akan sampaikan kesimpulannya setelah proses pulbaket puldata," ujar Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa jika ada bukti baru yang ditemukan mahasiswa pihaknya menerima dengan tangan terbuka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Lalu Arif juga mengatakan belum bisa menerangkan lebih lanjut kedua kasus tersebut dikarenakan menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika masih dalam pulbaket dan puldata tidak bisa menjelaskan ke publik.
Editor : Eka L. Prasetya