Kuntoro memberi catatan, sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas Karantina Pertanian.
"Sementara itu pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan checkpoint yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten," kata dia.
Kuntoro menuturkan, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari, sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait