Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Periksa 5 Saksi Hari Ini 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id —Bareskrim melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi kasus penyelewengan pengelolaan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dua di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.  "Jadwal pemeriksaan Ahyudin pukul 13.00 WIB. Dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/7/2022). 

Sedangkan tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni, Pengurus ACT Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Kemudian, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. 

"Syahru Ariansyah Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT," ujar Andri. Diketahui, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network