Bupati Marwan: Komitmen Penegakan Syariat Islam di Sukabumi

Eka L Prasetya
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriah di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/8/22). Foto: Pemkab Sukabumi.

Dalam menegakkan Syariat Islam Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa peraturan dan instruksi Bupati Sukabumi di antaranya tentang penertiban minuman berarkohol, larangan minuman beralkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, kurikulum madrasyah diniyah awaliyah di Kabupaten Sukabumi, akreditasi diniyah non formal.

"Tak hanya itu ada juga kebijakan tentang pelaksanaan sholat istisqo, gerakan sholat subuh berjemaah di mesjid,  jumat shodaqoh, optimalisasi pemungutan zakat, infaq dan shodaqoh dari PNS Kabupaten Sukabumi, pemungutan zakat profesi dari tunjangan daerah PNS, pengelolaan infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majelis taklim aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz di tingkat desa, serta pendidikan baca tulis Al-Quran, serta kebijakan lainnya.

Bupati Marwan mengatakan, untuk membangun masyarakat Kabupaten Sukabumi yang maju, religius maju dan inovatif bukan hal yang mudah diperlukan kebersamaan, kesinambungan dan komitmen yang kuat.

"Oleh karenanya saya mengajak semua pihak secara berjenjang dan berkelanjutan agar komitmen yang dibangun sejak dideklarasikannya Syariat Islam ini tetap terjaga dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai dengan harapan para pendahulu kita yang diikuti dengan menempuh langkah-langkah pembangunan SDM  yang religius," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network