Bupati Marwan: Komitmen Penegakan Syariat Islam di Sukabumi

Eka L Prasetya
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriah di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/8/22). Foto: Pemkab Sukabumi.

 

SUKABUMI, iNews.id —Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriah di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/8/22).

Panitia Pelaksana H Usep Setiawan menyampaikan, penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari pengaruh buruk.

"Milad Ke-21 PSI untuk menggelorakan kembali penegakan syariat Islam. Selain itu, agenda lainnya adalah Gebyar Muharam dan Ekspo Zakat untuk tranparansi kepada publik tentang pengelolaan dana zakat di Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan hari Senin 8 Agustus 2022 di Pendopo Sukabumi," katanya.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Syariat Islam Kabupaten Sukabumi oleh Herol Al Hudri.

Bupati Marwan dalam sambutanya mengatakan Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan tekad Ulama dan Umaro untuk menjalankan rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh, menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

"Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah  guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin," kata Bupati Marwan, dalam keterangannya dikutip iNews Sukabumi.

Dalam menegakkan Syariat Islam Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa peraturan dan instruksi Bupati Sukabumi di antaranya tentang penertiban minuman berarkohol, larangan minuman beralkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, kurikulum madrasyah diniyah awaliyah di Kabupaten Sukabumi, akreditasi diniyah non formal.

"Tak hanya itu ada juga kebijakan tentang pelaksanaan sholat istisqo, gerakan sholat subuh berjemaah di mesjid,  jumat shodaqoh, optimalisasi pemungutan zakat, infaq dan shodaqoh dari PNS Kabupaten Sukabumi, pemungutan zakat profesi dari tunjangan daerah PNS, pengelolaan infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majelis taklim aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz di tingkat desa, serta pendidikan baca tulis Al-Quran, serta kebijakan lainnya.

Bupati Marwan mengatakan, untuk membangun masyarakat Kabupaten Sukabumi yang maju, religius maju dan inovatif bukan hal yang mudah diperlukan kebersamaan, kesinambungan dan komitmen yang kuat.

"Oleh karenanya saya mengajak semua pihak secara berjenjang dan berkelanjutan agar komitmen yang dibangun sejak dideklarasikannya Syariat Islam ini tetap terjaga dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai dengan harapan para pendahulu kita yang diikuti dengan menempuh langkah-langkah pembangunan SDM  yang religius," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network