Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock).

 

SUKABUMI, iNews.id —Menjadi PNS menarik bagi kebanyakan orang karena ada gaji tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun. Dihimpun dari berbagai sumber, hari ini, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan, yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. 

Setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya. 

Gaji yang diterima PNS pun berbeda-beda di setiap golongan PNS. Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.  Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. 

Berikut ini daftar lengkap besaran gaji PNS: 

Golongan I (Lulusan SD dan SMP) 
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3) 
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) 
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV  
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. 

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

2. Tunjangan Suami/Istri 

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network