SUKABUMI, iNews.id —Menjadi PNS menarik bagi kebanyakan orang karena ada gaji tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun. Dihimpun dari berbagai sumber, hari ini, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan, yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Gaji yang diterima PNS pun berbeda-beda di setiap golongan PNS. Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait