Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock).

Golongan IV  
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. 

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

2. Tunjangan Suami/Istri 

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network