SUKABUMI, iNews.id —Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait