Wanita Hamil Dipaksa Kerja di Arab, Tersangka Perekrut Ditangkap

Dharmawan Hadi
Pelaku TPPO berinisial NR saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Foto: MPI/Dharmawan Hadi.

 

SUKABUMI, iNews.id —Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil. 

Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga. 

“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022). 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network