Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta ketika sudah memberangkatkan korban ke Uni Emirat Arab.
"Sedangkan untuk keuntungan yang didapat korban, saat ini belum didapat karena sampai di sana korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang ancaman hukuman 15 tahun," kata Bayu.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait