JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) meminta pemerintah segera membuat pedoman penyesuaian tarif angkutan pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun, kenaikan harga BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax efektif berlaku kemarin, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
"Pertama, kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, misal Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan," kata Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono dan Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/9/2022).
Untuk moda nonekonomi, Organda meminta agar operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. Mereka juga meminta agar seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik.
"Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya," ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait