JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Dia pun mencontohkan kebocoran data e-KTP.
Menurut dia, kebocoran data e-KTP merupakan sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyoroti persoalan hak akses dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU tersebut telah diatur pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.
“Nah, di sini lah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data E-KTP,” kata Sutiyoso, Jumat (16/9/2022).
Dia juga melihat titik kebocoran hak akses dari NIK e-KTP yakni kebocoran data yang juga bisa berasal dari oknum-oknum swasta seperti provider atau perusahaan penyedia telekomunikasi hingga fintech.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait