"Bocornya NIK e-KTP bisa sangat merugikan masyarakat. Kita tentu sering mendengar kabar penggunaan NIK secara tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol), penipuan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, mantan Pangdam Jaya itu meminta agar pemerintah saat ini untuk melakukan modernisasi e-KTP dan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Itu harus dijalankan secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya. UU PDP akan menjamin kepastian hukum perlindungan data pribadi, termasuk e-KTP, masyarakat Indonesia,” tutur Bang Yos, sapaan akrabnya.
Pemerintah juga diminta memperbaiki sistem penyimpanan data dan tata kelola data agar berjalan satu pintu. Sumber daya manusia yang memiliki integritas dan tidak mudah dikompromi juga penting untuk menjamin data tidak dibocorkan oleh oknum pemerintahan sendiri. “Jika ini tidak terselesaikan pada masa pemerintahan sekarang, maka ini merupakan pekerjaan rumah besar di bawah pemerintahan baru di 2024. Yang saya harap masuk ke dalam program 100 hari pertama kerja presiden dan wakil presiden yang baru nanti,” kata Sutiyoso
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait