Sementara itu, Neneng (43) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari Kepolisian.
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Namun sampai sekarang belum ditangkap," kata Neneng.
Neneng menyatakan bahwa anaknya yang keluar tamat bangku SMP itu, menjadi berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya. Bahkan korban, kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022 lalu yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu, kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu di mana," kata Neneng.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait