60 Mamah Muda Tertipu Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp2,7 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku

Dharmawan Hadi
Polres Sukabumi menangkap  tersangka berinisial S (22) seorang mamah muda terkait penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga 2,7 miliar. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap  tersangka berinisial S (22) seorang mamah muda terkait penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga 2,7 miliar. Dimana korban investasi bodong S seorang mamah muda mencapai 60 orang. 

“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi, tersangka S berusia 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan 23 Februari 2023 kemarin,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/3/2023).
  
Dari hasil pengembangan para korban, kata Kapolres, saat ini kerugian yang dialami mencapai Rp2,7 miliar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.

“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai Rp40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar Rp2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” ujar Maruly.

Atas kejadian tersebut, lanjut Maruly, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak di bidang tekstil diterapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.

“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu, tersangka sebenarnya seperti menggali lubang tutup lubang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” ujar Maruly.

Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako Polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023). Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktik investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.

“Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi Rp400 juta,” ujar salah satu korban, Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp6 miliar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen.

“Jumlah korbannya yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir Rp6 miliar,” ujar Anggun.

Hal senada di ungkapkan Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, dirinya pun menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kirim waktu 15 hari.

“Nilai kerugian saya Rp800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” ujar Latifah.

Ia merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang didapat.

“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang,” tandas Latifah. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network