Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Dimana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi hingga akhirnya tersangka M Ilham ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban dalam keadaan rusak dirobek-robek pada bagian jok motor. Lalu rusak pula pada bagian handle srang motor.
"Tersangka merupakan residivis kabuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," bebernya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait