"Pelaku jatuh dan berhasil ditangkap oleh warga. Petugas yang sedang patroli segera menangkap kedua pelaku ini, dan menempatkannya di dalam mobil patroli sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil oleh warga," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas dengan tulisan "Kharisma Abdul" yang berisi uang sejumlah Rp125 juta, serta sepeda motor pelaku dengan nomor polisi A 2384 DF. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota.
"Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ketiga yang masih buron akan terus kami kejar. Kami akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan kasus ini," tegas Kapolsek Garut Kota.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait