GARUT, iNewsSukabumi.id – Upaya perampokan uang senilai Rp125 juta di tengah jalan perkotaan di Garut berakhir tragis. Dua dari tiga perampok nyaris tewas menjadi korban amukan massa.
Keduanya hampir diserang oleh warga setelah usaha mereka merampok tas milik nasabah bank bernama Risma berisi uang Rp125 juta digagalkan oleh seorang pengendara motor. Risma membawa uang tersebut setelah mengambil dari sebuah bank di Garut Kota.Risma tidak menyadari dirinya diikuti sejak keluar dari bank oleh kawanan perampok.
Dua pelaku inisial MZ (31), berasal dari Jalan HM Ashari, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, dan HJ (37), yang berasal dari Menteng Rawa Jelawe, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Kedua perampok ditangkap oleh polisi setelah diamankan oleh warga. Sementara satu pelaku berhasil kabur.
Plt Kapolsek Garut Kota, AKP Tito Bintoro menjelaskan kronologi insiden ini dimulai saat Risma, penduduk Kampung Lampegan, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota keluar dari bank setelah mengambil uang.
Tas milik Risma tiba-tiba ditarik paksa oleh para pelaku. Risma tidak menyadari bahwa tiga pelaku telah mengikuti dia dengan dua sepeda motor setelah ia keluar dari sebuah bank di Garut.
"Pada Jalan Ranggalawe, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, sekitar pukul 15.30 WIB tadi, para pelaku merebut tas yang tergantung di motor korban. Korban berusaha melawan dengan mempertahankan tas, tetapi tali tas akhirnya putus," kata AKP Tito Bintoro pada hari Rabu (9/8/2023).
Ketiga pelaku mencoba melarikan diri setelah berhasil merebut tas dan isinya dari tangan korban. Namun, korban berteriak dan segera seorang pengendara motor lain menabrak kedua pelaku yang berboncengan.
"Pelaku jatuh dan berhasil ditangkap oleh warga. Petugas yang sedang patroli segera menangkap kedua pelaku ini, dan menempatkannya di dalam mobil patroli sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil oleh warga," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas dengan tulisan "Kharisma Abdul" yang berisi uang sejumlah Rp125 juta, serta sepeda motor pelaku dengan nomor polisi A 2384 DF. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota.
"Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ketiga yang masih buron akan terus kami kejar. Kami akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan kasus ini," tegas Kapolsek Garut Kota.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait