BANDARLAMPUNG, iNewsSukabumi - Lembaga Penjamin Simpanan, LPS akan melelang pantai yang berada di Pulau Pahawang. Pantai tersebut terdiri dari 4 lahan.
Berdasarkan data yang diterima MNC Portal, pantai bersertifikat hak milik (SHM) tersebut hendak dilelang senilai Rp8,9 miliar hingga Rp16,1 miliar.
Adapun 4 lahan ber-SHM di Pulau Pahawang yang berada di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan masing-masing lahan memiliki luas 19.840 meter persegi dengan total seluruhnya mencapai 79.360 meter persegi.
Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS Jimmy Ardianto mengatakan, aset yang akan dilelang itu merupakan aset-aset milik debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait