BOGOR, iNewsSukabumi.id- Sebanyak delapan remaja ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ke 8 remaja tersebut diamankan karena hendak melakukan aksi tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat (19/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Para remaja yang hendak tawuran itu dibubarkan oleh polisi yang sedang berpatroli.
"Dari hasil pembubaran tersebut piket patroli berhasil mengamankan 8 orang remaja," kata Yunli dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Adapun masing-masing berinisal RM (20), AN (15), DH (16), EA (14), AP (13), RM (11), AB (14) dan DP (14). Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis golok dan 1 buah stik golf yang ditemukan warga di sekitar lokasi.
"Udah (janjian tawuran), janjiannya satu lawan satu yang anak 14 tahun itu. Tapi dia bawa temannya juga," jelasnya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pendataan. Polisi pun memanggil pihak orang tua dan sekolah masing-masing.
"Sudah kita lakukan pembinaan, orang tua dan pihak sekolah dan sudah dipanggil," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait