Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

Ira Widyanti
Tampang Kopda Basarsyah usai ditetapkan tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan. Ia dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan UU Darurat RI No 12/1951 tentang senjata. Foto Ist

Atas perbuatannya, pelaku Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," pungkasnya.
 



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network