Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

Ira Widyanti
Tampang Kopda Basarsyah usai ditetapkan tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan. Ia dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan UU Darurat RI No 12/1951 tentang senjata. Foto Ist

LAMPUNG, iNewsSukabumi- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka) penembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai SS1 atau jenis FNC yang berkaliber 5,56 mm.  

Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda B sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri," kata Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025). 



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network