Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

Agus Warsudi, Dharmawan Hadi
Polda Jabar tetapkan 7 tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi. Rumah ibadah dirusak, korban alami kerugian Rp50 juta. Foto vila yang dirusak massa. iNews.id/Dharmawan H

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, 

“Tadi malam sudah ada yang diamankan 7 orang,” ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025) pagi.

Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status 7 warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu. 

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian dan sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian, Senin (30/6/2025) kemarin. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network